Susno Mempraperadilankan Polri Terkait Kasus Dugaan Korupsi
4 Juli 2010
, Posted by Media Berita Terkini at 21.49
Tersangka Komisaris Jenderal Susno Duadji kembali mengajukan praperadilan terkait kasusnya. Kali ini, Susno menggugat Polri terkait perpanjangan penahanan dirinya dalam kasus dugaan korupsi PT Salma Arowana Lestari atau PT SAL senilai Rp 500 juta.
Salah satu penasihat hukum Susno, Zul Armain, mengatakan, Senin (5/7/2010) akan digelar sidang perdana praperadilan yang telah diajukan pihaknya pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Rencananya pukul 10.00," ucap Zul ketika dihubungi.
Alasan gugatan, kata Zul, penyidik tim independen tidak berhak memperpanjang penahanan lantaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada kliennya. "LPSK sudah beri jaminan kepada Susno dan delapan hari lagi seharusnya dia dibebaskan," ucapnya.
Seperti diketahui, penyidik telah satu kali memperpanjang masa penahanan Susno menjadi 60 hari. Penyidik berhak memperpanjang penahanan hingga 120 hari sebelum disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim itu telah mempraperadilankan Polri terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dirinya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu menolak gugatan itu. Kini, penyidik telah merampungkan berkas perkara Susno atau P21 dalam kasus PT SAL. Untuk dugaan korupsi pengamanan Pemilukada Jawa Barat tahun 2008, hal itu masih dalam penyidikan.
Salah satu penasihat hukum Susno, Zul Armain, mengatakan, Senin (5/7/2010) akan digelar sidang perdana praperadilan yang telah diajukan pihaknya pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Rencananya pukul 10.00," ucap Zul ketika dihubungi.
Alasan gugatan, kata Zul, penyidik tim independen tidak berhak memperpanjang penahanan lantaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada kliennya. "LPSK sudah beri jaminan kepada Susno dan delapan hari lagi seharusnya dia dibebaskan," ucapnya.
Seperti diketahui, penyidik telah satu kali memperpanjang masa penahanan Susno menjadi 60 hari. Penyidik berhak memperpanjang penahanan hingga 120 hari sebelum disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim itu telah mempraperadilankan Polri terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dirinya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu menolak gugatan itu. Kini, penyidik telah merampungkan berkas perkara Susno atau P21 dalam kasus PT SAL. Untuk dugaan korupsi pengamanan Pemilukada Jawa Barat tahun 2008, hal itu masih dalam penyidikan.
Sumber : Kompas.com
Currently have 0 komentar: