Aquasprite Theme Demo

-

Inilah Dasar Hukum Istana Nyatakan Jaksa Agung Legal

3 Juli 2010 , Posted by Media Berita Terkini at 23.54

Mensesneg Sudi Silalahi membantah tuduhan Yusril Ihza Mahendra yang menuding Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah alias ilegal.
Inilah dasar hukum yang digunakan Sudi untuk membantah tuduhan Yusril. Berdasarkan Undang-undang Kementerian Negara yang disahkan pada 6 Nopember 2008 dan mulai berlaku dua tahun kemudian.
Disebutkan dalam pasal 4 ayat (2) huruf b bahwa menyatakan beberapa bidang kerja kementerian antara lain agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Undang-undang itu tidak mengatur secara khusus tentang jabatan Jaksa Agung.
Kemudian, pada pasal 25 Undang-undang Kementerian Negara hanya mengatur hubungan fungsional antara Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Ketentuan itu menyatakan, lembaga pemerintah nonkementerian berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan.
Sudi menyatakan hal itu terkait pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Yusril menegaskan, Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung karena tidak pernah diangkat dengan Keputusan Presiden dan dilantik untuk jabatan tersebut. Oleh karena itu, ia menolak pemeriksaan Kejaksaan Agung yang dilakukan kepadanya.
Ketika jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir pada 20 Oktober 2009, seluruh anggota kabinet diberhentikan dengan hormat dari jabatannya kecuali Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Ia mengatakan, sikap presiden yang tidak memberhentikan jabatan jaksa agung itu melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 19 UU Nomor 16 tahun 2004 menegaskan bahwa jaksa agung adalah pejabat negara, jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.


Sumber : Inilah.com

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails